1 Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia: Konsep, Pencapaian dan Agenda Kedepan Oleh Oswar Mungkasa1 A. Pengantar Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999Babini terdiri atas beberapa sub bab meliputi kondisi pelaksanaan otonomi daerah saat ini, implikasi otonomi daerah terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka keutuhan NKRI yangmenjadi dasar penerapan otonomi daerah tersebut mengalami pembaharuan agar daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah saat ini ialah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia; 7) Pemekaran Daerah dan Implikasinya Terhadap APBN; 8
Pelaksanaanotonomi daerah di era reformasi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi,otonomi daerah diterapkan dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh indonesia memiliki kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan ekonomi dan potensi daerahnya masing – masing yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan
Agunmenyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seminar Nasional di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat pada 29 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, dirinya memaparkan tiga masalah yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Masalah pertama adalah tentang egoisme kedaerahan yang berlebihan. menjadibagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah.4 Hal ini dilakukan oleh BUMD di Indonesia. Asalkan diberi peluang dan diproteksi agar dapat peran maksimal. Saat ini kontribusi BUMD terhadap PDRB nasional baru sekitar 0,5 persen saja. Perkembangan BUMD masih sangat berat. Dari ribuan BUMD yang ada, hanya sekitar OtonomiDaerah: Ini Bukti Pelaksanaannya Belum Menyeluruh. Pelaksanaan otonomi daerah dinilai masih belum menyeluruh karena masih ada badan atau lembaga vertikal yang seharusnya bisa ditangani oleh daerah masih berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) saat menyerahkan tanda kehormatan .